VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan proses penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Publik mengetahui sosok Rafael Alun sebagai seorang ayah dari pelaku penganiayaan terhadap remaja 17 tahun.
"Berkat" anaknya, nama Rafael Alun kini terus menjadi sorotan.
Bukan untung, kini Rafael Alun "buntung".
Apa yang dilakukannya bertahun-tahun sebagai Aparatur Sipil Negera, menimbun pundi-pundi cuan, bakal kembali disita negara.
Ya, Rafael Alun bukan ASN "biasa".
Hartanya tersebar di berbagai daerah, mulai Solo, Yogyakarta, Manado, hingga Jakarta.
KPK sendiri masih terus melakukan penyidikan atas kasusnya.
KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Besaran nilai pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak itu ditaksir hampir Rp 100 miliar.
"Kira-kira mendekati Rp 100 M," tutur Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Tim penyidik KPK juga telah menyita aset milik Rafael Alun di sejumlah daerah.
Aset-aset yang disita itu diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Rafael.
Asep mengatakan nilai ratusan miliar pencucian uang Rafael Alun itu juga termasuk sejumlah aset yang telah disita.
Menurut Asep, tim penyidik kini masih menelusuri aset-aset lain yang dimiliki Rafael.
KPK menduga besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael masih bisa bertambah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik kini juga telah mengendus adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita rumah, kost, kontrakan, moge, hingga sejumlah mobil Rafael Alun.
Penyitaan dilakukan di Solo, Yogyakarta, dan Jakarta.
(redaksi)