Diketahui saat kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian wajah, namun saat ini korban telah pulih kembali dan dapat melanjutkan pekerjaannya seperti biasa.
"Kondisi korban sudah pulih dan sudah kembali bekerja," katanya.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan masih melakukan penyidikan, dan disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 351. Untuk kami di sini hanya penyelidikan kasusnya saja," katanya.
Sebelumnya penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022 lalu.
(redaksi)