Sabtu, 23 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Kasus Penimbunan Solar Diungkap Polresta Samarinda, Anggota Dewan: Bukti Komitmen Polri

Rabu, 2 November 2022 21:7

AMANKAN BARANG BUKTI - Jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil membongkar gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan mengamankan lima orang tersangka pada Jumat (28/10/2022) kemarin/ Foto: IST

VONIS.ID - Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh Polresta Samarinda turut menjadi sorotan para wakil rakyat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan, bahwa ini adalah moment Polri mengembalikan citra publik mereka.

“Dan sekarang ini adalah saatnya menunjukan citra Polri kepada masyarakat dan harus dikembalikan seperti semula. Ini (ungkapan kasus gudang solar) bisa menjadi contohnya (untuk pemulihan citra baik polri di Samarinda),” tegas Joni, Rabu (2/11/2022).

Keseriusan Polri, khususnya untuk di wilayah Samarinda tentu dipertaruhkan dalam pengembangan kasus pengetap dan gudang penimbun solar bersubsidi di Kota Tepian.

“Kalau saya lihat ini hanya semacam lingkaran ya kasusnya. Saya engga tau pastinya, apakah ada indikasi dari pihak tertentu yang melindungi atau tidak, tapi yang jelas dengan gebrakan seperti ini Polri harus menunjukan komitmennya. Jangan tebang pilih, harus semuanya diberantas,” tambahnya.

Dengan adanya dugaan yang telah disebutkan Joni, maka dia kembali menekankan dan berharap pihak kepolisian terus serius mengungkap kejahatan serupa.

Khususnya terkait pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi.

“Ini saatnya menunjukan dan jangan lagi ada yang ditutup-tutupin. Yang selama ini dibacking oknum-oknum aparat, saya tidak menunjuk siapa, tapi saya yakin tidak semua (polisi) begitu, dan ini adalah saatnya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda dengan menetapkan Andrie (40), Fahrid Tri (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25) sebagai tersangka.

Dari lima tersangka, Andre diketahui berperan sebagai pemilik gudang timbunan solar yang berada di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Sedangkan empat lainnya adalah pengemudi truk dengan tangki modif yang bertugas untuk mengatre mendapatkan solar subsidi.

Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan 645 liter solar subsidi.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain :

- 1 unit mobil Mitsubishi Colt (pickup) hitam bernomor polisi KT 8723 MP dengan tanki bermodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 80 liter.

- 1 unit mobil Daihatsu Hiline Taft abu-abu dengan nomor polisi KU 8114 GD dengan modifikasi tanki 100 liter berisi 140 liter solar bersubsidi

- 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter kuning bernomor polisi KT 8969 BK dengan total kapasitas 200 liter

- 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel Ragasa Ps120 kuning bernomor polisi KT 8995 BM,

- 2 drum kapasitas 210 liter dengan isi 400 liter BBM solar bersubsidi

- 1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter

- set Aki mobil.

(advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal