VONIS.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terduga utama Ferdy Sambo, terjadi berdekatan dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyeret Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Banyak pihak yang menilai, kasus yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto, lebih besar daripada kasus pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan Ferdy Sambo.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kasus setoran uang hasil tambang ilegal yang diembuskan Ismail Bolong jauh lebih besar daripada kasus pembunuhan Brigadir J.
Penilaian tersebut, menurut Bambang, bisa dilihat dari berbagai aspek baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
Namun demikian, Bambang tidak melihat ada langkah konkret dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung menyelamatkan institusi Polri yang mendapat sorotan dengan kasus yang menyeret nama petinggi Korps Bhayangkara itu.
Menurut Bambang, langkah yang dilakukan pimpinan tertinggi Polri itu baru sekadar memberikan pernyataan dan retorika saja.
"Kapolri harus turun tangan sendiri dan menunjukkan langkah-langkahnya yang konkret, bukan statement-statement, bukan retorika-retorika, dan bukan akan-akan," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis (1/12/2022), dilansir dari Kompas.TV.
Bambang mengatakan, kasus setoran yang kemudian disebut sebagai uang koordinasi tambang ilegal di Kaltim itu bisa menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian apabila Kapolri tidak segera menuntaskannya.
"Kalau masih menunda-nunda dan menunggu desakan publik, ini akan makin menjadi preseden buruk bagi citra Polri yang profesional, bahwa Kepolisian tidak bergerak bila tidak didesak," ujar Bambang.
Karena itu, Bambang menambahkan, jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih bergerak lambat, maka sudah semestinya Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan guna menyelamatkan institusi Polri dari penyakit-penyakit yang ada di tubuh kepolisian.
"Presiden bukan sekadar meminta, melainkan memerintahkan Kapolri untuk secepatnya mengambil tindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran," ucap Bambang.
Ia menyebutkan, implementasi dari perintah, salah satunya tentu saja ada dukungan kebijakan, teknis, dan ada tenggat waktu dari pelaksanaan perintah tersebut.
Setelah itu, mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dengan membentuk tim independen yang dipimpinnya secara langsung.
Dalam implementasinya, kata dia, bisa melibatkan lembaga-lembaga eksternal untuk menjaga objektivitas.
"Sekaligus mengumumkan kepada publik hasil penyelidikannya dengan transparan," katanya.
Lebih lanjut, Bambang menanggapi pernyataan Ferdy Sambo yang menyarankan agar kasus setoran dana tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ditangani oleh instansi lain di luar Polri.
Bambang berpendapat, Ferdy Sambo sampai mengatakan demikian karena tahu bagaimana perilaku dan kultur di internal kepolisian bila menyangkut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.
"Akan tetapi, saat ini sebagai orang yang juga bagian masalah, sudah bukan kapasitasnya lagi untuk memberi saran," kata Bambang.
(redaksi)