VONIS.ID - Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer di pemerintahan, termasuk di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mulai tahun 2023 mendatang.
Ke depannya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penghapusan tenaga honorer nantinya akan termuat dalam peraturan pemerintah (Permen).
Namun, rencana pusat tersebut tidak akan diberlakukan di Kaltim.
Isran Noor, Gubernur Kaltim telah mengisyaratkan tidak akan melakukan penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Akan saya pertahankan dengan cara saya. Bagaimana caranya itu urusan saya,” kata Isran, beberapa waktu lalu.
Isran pun meminta pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim, agar tidak perlu khawatir.