VONIS.ID - Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer di pemerintahan, termasuk di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mulai tahun 2023 mendatang.
Ke depannya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penghapusan tenaga honorer nantinya akan termuat dalam peraturan pemerintah (Permen).
Namun, rencana pusat tersebut tidak akan diberlakukan di Kaltim.
Isran Noor, Gubernur Kaltim telah mengisyaratkan tidak akan melakukan penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Akan saya pertahankan dengan cara saya. Bagaimana caranya itu urusan saya,” kata Isran, beberapa waktu lalu.
Isran pun meminta pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim, agar tidak perlu khawatir.
“Tidak akan dihapus seperti rencana pemerintah pusat,” jelasnya.
Penghapusan tenaga honorer inipun, ditegaskan oleh Diddy Rusdiansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Diddy menyebut Pemprov Kaltim belum memiliki rencana untuk mengeliminir para pegawai honorer.
“Aturannya kan untuk 2023, itu kami masih menunggu. Rekomendasinya kan pegawai honorer menjadi PPPK," ungkap Diddy.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait peralihan pegawai honorer ke PPPK.
“Kalau yang selama ini kan untuk fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan. Untuk yang ini (pegawai honorer) belum ada,” lanjutnya.
(adv/kominfokaltim)