VONIS.ID - Dinas Perhubungan Samarinda telah melaksanakan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang Penerapan E-Ticketing Kapal Penumpang di Pelabuhan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 7 November 2022 lalu.
Kebijakan ini turut mendaptakan dukungan dari wakil rakyat Kota Samarinda.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi mengatakan, mengaku sepakat dengan kebijakan tersebut karena menilai sekarang arahnya memang digitalisasi.
Namun ia berharap easybook selaku pihak ketiga bisa membantu menyesuaikan tarif secara bertahap.
“Sehingga kita berharap pihak easybook menyesuaikan, kalau memang niatnya baik saya juga mendukung karena itu kaitannya dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Subandi.