Kebijakan tersebut rupanya tidak disetujui para pengusaha.
Sebab kebijakan ini mewajibkan untuk penerapan pemesanan tiket secara online dan manifest online.
Masing-masing penumpang kapal, termasuk kapal wisata dikenakan biaya lagi sebesar Rp 2 ribu. Termasuk manifest online, dengan penambahan biaya Rp 5 ribu.
Subandi lantas meminta agar seluruh pengelola kapal melakukan komunikasi dan juga menyesuaikan aturan Dishub yang telah sejalan dengan program digitalisasi.
“Kalau selamanya manual nanti tentunya ketinggalan dan tidak efisien, ya berharap bisa menyesuaikan lah, bertahap dari pengusahanya harus menyesuaikan. Yang pasti saya mendukung kebijakan itu,” pungkasnya.
(Advertorial)