Jumat, 26 April 2024

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi Akibat Antrian Truk Solar, Komisi I DPRD Samarinda Ingatkan Sanksi Pidana

Kamis, 11 November 2021 18:57

KEMBALI DISOROT - Kecelakaan maut Selasa (19/10/2021) dini hari tadi yang kembali terjadi di Jalan Untung Suropati kembali mendapat sorotan DPRD Samarinda/vonis.id


Tak berhenti sampai di situ, dalam aturan lainnya di dalam UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi, dalam kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan, atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian," ucapnya.

Selain itu, Afif juga menegaskan jika para sopir truk agar tidak lalai mengabaikan aturan yang ada.

Tak hanya itu, Afif pasalnya juga meminta agar pihak SPBU turun tangan menanggulangi permasalahan tersebut.

Semisal pengaturan waktu jam operasional dan larangan parkir saat SPBU tidak beroperasi. 

"Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal