Pada 2 September 2024, tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum, menandai masuknya kasus ini ke tahap persidangan.
“Tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses hukum memasuki tahap persidangan,” tambah Faisal.
Proses penyidikan berlangsung lama dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesulitan dalam mengumpulkan bukti karena pengurus lama Perumda Benuo Taka yang tidak dapat dihubungi, serta perubahan kepengurusan yang membuat dokumen sulit ditemukan. Kejari PPU telah memeriksa 25 saksi, termasuk pegawai dari Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda PPU, Bapenda, serta pihak swasta yang terkait dengan pelabuhan.
“Kasus ini mencakup periode 2021 hingga 2022, di mana terjadi kekurangan penerimaan dari retribusi pelabuhan Buluminung, meskipun aktivitas pelabuhan berjalan normal. Penyelewengan ini harus diusut tuntas untuk keadilan,” ungkap Faisal.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, Kejari PPU berharap bahwa persidangan akan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Proses hukum diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. (tim redaksi)