Jumat, 26 April 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Kejati Kaltim Resmikan Rumah Restorative Justice, Ketua DPRD Samarinda Harapkan Menjadi Solusi Pidana Ringan

Kamis, 19 Mei 2022 19:25

Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono saat menghadiri peresmian rumah restorative justice dan mengutarakan apresiasinya. (VONIS.ID)

Sugiyono berharap dengan adanya rumah restorative justice dapat menjadi ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku dalam kategori tindak pidana ringan, tanpa harus bergulir ke ranah pengadilan.

Diketahui, kasus tindak pidana ringan yang dapat difasilitasi rumah keadilan restoratif ini adalah kasus-kasus yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 juta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Sugiyono menambahkan, rumah keadilan restoratif semakin memudahkan masyarakat agar tak perlu mengeluarkan biaya besar dalam penanganan kasus perkara hukum.

Akan hal tersebut, Sugiyono mengharapkan penanganan perkara hukum yang dialami masyarakat bisa terselesaikan tanpa biaya yang besar. Pun dirinya meminta agar antara pihak korban dan pelaku yang saling berkasus mengedepankan proses musyawarah.

"Artinya kan itu untuk meringankan, apalagi ini gratis dan buka setiap hari. Kalau bisa semuanya diselesaikan dengan musyawarah," pungkasnya. (Advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal