Pada kloter pertama, KPK menetapkan dan menjebloskan 24 orang ke penjara, termasuk Zumi Zola, pihak swasta, dan sejumlah anggota DPRD.
Setelah dikembangkan, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, termasuk Agus Rama.
Dalam perkara itu, anggota DPRD Jambi meminta Zumi Zola selaku Gubernur Jambi membayar uang “ketok palu” jika ingin RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2918 disahkan.
Melalui orang kepercayaannya, Zumi Zola menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.
Para anggota DPRD Jambi saat itu menerima bagian mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta per orang, sesuai posisi masing-masing. (redaksi)