Status penahanan Agus ada di bawah Pengadilan Tipikor Jambi.
Karena Agus sebagai terdakwa meninggal dunia, kata Ali, maka penuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukannya menjadi gugur.
Menurut Ali, persoalan hukum terhadap Agus kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Adapun Rabu (1/11/2023), Pengadilan Tipikor Jambi mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dugaan korupsi uang ketok palu RAPBD Jambi.
Perkara itu ditangani dalam dua gelombang.