"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut. "Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"
Berlanjut kemudian, dikutip dari Detik.com, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan ada 4 tersangka yang dijerat.
Budhi merinci keempat tersangka tersebut adalah direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan MI.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, itu kami jadikan tersangka. Kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional, kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian Saudara MI yang memposting iklan tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Selanjutnya, Budhi mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal itu adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4 dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran berbau pornografi di media sosial.
"Dari para tersangka ini, kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4, kemudian kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," katanya.
Jumlah tersangka ini berbeda dengan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya. Ridwan mengatakan ada lima tersangka terkait kasus itu.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi wartawan, Senin (20/6).
Kelima tersangka itu kini ditahan polisi.