VONIS.ID - Penyidik Kejari Tulungagung menetapkan kepala desa dan bendahara Desa Batangsaren sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan kedua tersangka adalah kades Ripangi (RI) dan bendahara desa Komurozi (KR).
Sebelum ditahan tersangka terlebih dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka kami duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa tahun 2014-2019," kata Tri Sutrisno, Kamis (8/8/2024).
Usai menjalani pemeriksaan Ripangi dan Komurozi langsung digiring keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan.
Kedua tersangka tampak memakai rompi tahanan kejaksaan dengan posisi tangan terborgol.
"Kami tahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Statusnya mereka masih aktif sebagai pejabat desa, namun kami tetap tanan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Dijelaskan dalam kasus dugaan korupsi ini kedua tersangka bersekongkol untuk melakukan manipulasi pengelolaan anggaran desa demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Sedangkan dalam beberapa kesempatan bendahara desa juga melakukan dugaan korupsi secara tersendiri.
"Contohnya penyewaan tanah untuk pendapatan diambil kepala desa, kemudian untuk bendahara melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya," jelasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kerugian negara sebesar Rp 787 juta.
Tri Sutrisno menambahkan saat ini penyidik kejaksaan masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara korupsi desa.
Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.
"Alhamdulillah perkara ini sudah ada perkembangan, karena proses penyelidikan sudah sempat ulang tahun dua kali artinya berjalan lama," imbuhnya. (*/detik.com)