Jumat, 22 November 2024

Kaltim Update

Kepala Dinas ESDM Kaltim vs Tiga ASN Saling Lapor ke Polisi, Berawal dari Mafia Tambang Batu Bara, Ini Langkah Polresta Samarinda

Jumat, 24 Desember 2021 4:32

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dijumpai di dekat ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021), membeberkan perkembangan konflik Kadis ESDM Kaltim dengan tiga oknum pegawai. (VONIS.ID)

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, melaporkan tiga ASN ke PolisiMasing-masing berinisial RO, MH dan ES.

Untuk RO dan MH merupakan pegawai honorer, sementara ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap dari seseorang yang juga diduga mafia tambang batu bara.

Imbalan didapatkan ketiga ASN Dinas ESDM Kaltim itu dengan cara bersekongkol menghilangkan surat relass atau panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.

Relaas dihilangkan agar Christianus Benny tidak mengetahui telah didugat oleh 10 perusahaan tambang di Benua Etam. Dengan demikian pula, cara agar Benny tidak hadir didalam persidangan.

Dampak dari ketidakhadirannya di persidangan membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, lantas memutuskan perkara secara verstek.

Dampak lain dari keputusan verstek yang dijatuhkan Majelis Hakim dapat memudahkan perusahaan tambang batu bara untuk mendapatkan izin perpanjangan pusat.

Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta.

MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim.

Alhasil, dengan mudahnya 10 perusahaan itu memperbarui lagi izin pertambangan batu bara yang sebelumnya telah kadaluwarsa.

Perkara yang disidangkan terkait gugatan dari 10 perusahaan tambang batu bara yang merasa diabaikan ketika hendak memperpanjang izin pertambangan.

Perpanjangan izin tambang batu bara memang tidak dilanjuti oleh Dinas ESDM Kaltim dengan alasan keputusan berada di pusat.

Untuk saat ini kedua pegawai honorer tersebut telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam masih diproses di inspektorat.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal