Selasa, 14 Mei 2024

Kaltim Update

Kepala Dinas ESDM Kaltim vs Tiga ASN Saling Lapor ke Polisi, Berawal dari Mafia Tambang Batu Bara, Ini Langkah Polresta Samarinda

Jumat, 24 Desember 2021 4:32

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dijumpai di dekat ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021), membeberkan perkembangan konflik Kadis ESDM Kaltim dengan tiga oknum pegawai. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Duduk perkara Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) saling lapor ke polisi, berawal dari peran mafia tambang batu bara.

Laporan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM Kaltim), Christianus Benny terkait dugaan suap dan penghilangan surat panggilan umum Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dilakukan oknum tiga pegawainya, terus bergulir di Polresta Samarinda.

Sebelumnya, diketahui penyidik Satreskrim Polresta Samarinda telah memanggil Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny untuk dimintai keterangan terkait sebab laporan tersebut.

Namun Christianus Benny tidak dapat hadir dan pemeriksaan mengalami penjadwalan ulang.

Teranyar, polisi kembali melayangkan panggilan pelapor dalam kasus ini, Kepala Dinas ESDM Kaltim telah dimintai keterangan awal ditahap penyelidikan.

"Kasus ini masih kami pelajari. Dari pihak pelapor sudah kami mintai datang untuk memberikan keterangan, tapi sempat berhalangan.

Kami sudah jadwalkan pemanggilan kembali," ucap Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (23/12/2021) siang tadi.

Selain memintai keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Koordinasi yang dimaksudkan, hanya sebatas mengonfirmasi kebenaran adanya surat panggilan persidangan, atau relaas yang dilayangkan PN Samarinda kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.

"Iya benar, kami juga akan lakukan pemanggilan sejumlah saksi lain juga.

Selain itu juga akan lakukan koordinasi dengan pihak pengadilan, apakah benar terkait berkas relaas yang dilaporkan pelapor itu (benar)," jelasnya.

Selain laporan Kadis ESDM Kaltim, diketahui jika pihak terlapor yakni ketiga pegawai RO, MA dan ES juga membuat laporan ke Polresta Samarinda dengan dugaan penganiayaan yang diotaki Christianus Benny.

"Iya jadi ada dua laporan berbeda. Dari pihak terlapor sebelumnya membuat laporan.

Saat ini dua laporan berbeda tersebut, pasti sama-sama kami tidak lanjuti," tukasnya.

Awal mula saling lapor

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, melaporkan tiga ASN ke PolisiMasing-masing berinisial RO, MH dan ES.

Untuk RO dan MH merupakan pegawai honorer, sementara ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap dari seseorang yang juga diduga mafia tambang batu bara.

Imbalan didapatkan ketiga ASN Dinas ESDM Kaltim itu dengan cara bersekongkol menghilangkan surat relass atau panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.

Relaas dihilangkan agar Christianus Benny tidak mengetahui telah didugat oleh 10 perusahaan tambang di Benua Etam. Dengan demikian pula, cara agar Benny tidak hadir didalam persidangan.

Dampak dari ketidakhadirannya di persidangan membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, lantas memutuskan perkara secara verstek.

Dampak lain dari keputusan verstek yang dijatuhkan Majelis Hakim dapat memudahkan perusahaan tambang batu bara untuk mendapatkan izin perpanjangan pusat.

Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta.

MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim.

Alhasil, dengan mudahnya 10 perusahaan itu memperbarui lagi izin pertambangan batu bara yang sebelumnya telah kadaluwarsa.

Perkara yang disidangkan terkait gugatan dari 10 perusahaan tambang batu bara yang merasa diabaikan ketika hendak memperpanjang izin pertambangan.

Perpanjangan izin tambang batu bara memang tidak dilanjuti oleh Dinas ESDM Kaltim dengan alasan keputusan berada di pusat.

Untuk saat ini kedua pegawai honorer tersebut telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam masih diproses di inspektorat.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal