"Meski begitu, pemkot tak wajib menyertakan modalnya dalam kurun waktu lima tahunan. Namun, bergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri," jelasnya.
Politisi Nasdem ini juga menilai, berdasarkan hasil kerja Pansus, kajian sementara menunjukan permintaan permodalan dari Bankaltimtara sangat dibutuhkan dengan adanya unit usaha bank syariah untuk Kaltim.
Sehingga, diperlukan suntikan dana oleh kabupaten/kota dan provinsi di Kaltim dan Kaltimtara.
"Tinggal ini dikoreksi dari pemkot, mana saja klausul-klausul yang berubah, harus ada kesepakatan. Baru kemudian di paripurnakan untuk menjadi Perda. Nanti tugasnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, kami sudah serahkan," terangnya.
Sementara itu, Kamaruddin menyebut, Bankaltimtara juga tidak dibatasi terkait dengan besaran permintaan modal.
Kendati ingin menambah suntikan dana, namun dengan catatan perda harus diatur kembali.
"Kalau mau di kasih Rp10 triliun juga tidak masalah, kalau ada tapinya. Tidak ada kendala. Ini hanya merubah klausul nya saja, bukan penyertaan modal baru," pungkasnya. (advertorial)