Jumat, 20 September 2024

Kerja Sama dengan Polri, Kementerian ATR/BPN Selamatkan Uang Negara Rp 5,7 Triliun

Kamis, 8 Agustus 2024 17:41

Kerja sama yang dijalin Kementerian ATR/BPR bersama Polri yang berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 5,7 triliun. (IST)

VONIS.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kemitraan strategis untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di seluruh Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan penyelewengan dalam sektor pertanahan.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

“Perjanjian ini memperkuat komitmen kami untuk mengatasi masalah pertanahan dan mengeliminasi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar AHY, dikutip Kamis (8/8/2024).

Acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

Menteri AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri di berbagai tingkat pemerintahan, dari pusat hingga daerah.

“Kolaborasi ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan penanganan yang lebih efektif,” jelasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal