Jumat, 17 Mei 2024

Ketua IPW Cium Kejanggalan Pencopotan Brigjen Endar di KPK, Diduga Erat Kaitan dengan Formula E

Sabtu, 15 April 2023 13:37

MENATAP KAMERA - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/ Foto: Awal.id

Perkara ini bermula ketika awal Februari 2023 kemarin KPK merekomendasikan Polri untuk memulangkan dua perwira aktif mereka, Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto, ke Korps Bhayangkara.

KPK merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan promosi jabatan ke Endar dan Karyoto di lingkungan Polri.

Sebab, keduanya sudah lama bertugas di KPK.

Atas rekomendasi itu, Polri mempromosikan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Karyoto merupakan Deputi Penindakan KPK.

Lalu, bagaimana dengan Endar? 

Lewat surat bernomor B/2471/III/KEP/2023, Kapolri memutuskan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

KPK tetap berhentikan 

Meski menerima surat perpanjangan masa tugas Endar dari Kapolri, KPK memutuskan memberhentikan perwira tinggi itu dari kursi Dirlidik lembaga antirasuah.

Oleh KPK, Endar diberhentikan dengan hormat per 31 Maret 2023 dengan alasan habis masa tugas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berkata, pemberhentian Endar mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.

Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.

“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

Menurut aturan tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain yang ditugaskan di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah.

“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” ujar Ali.

Usulan perpanjangan masa tugas, kata Ali, harus dilengkapi dengan evaluasi ASN terkait dari atasan langsung, pejabat eselon II, dan seterusnya.

Selain itu, ASN terkait juga harus melampirkan hasil medical check up (MCU) atau tes kesehatan pada lembar pengusulan perpanjangan masa tugas.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal