"Dari pengakuan para pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu," ujar Sujarwo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka bakal terancam dengan hukum penjara diatas 5 tahun. Dengan sangkaan pasal yakni pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sekarang masih kami lakukan penyelidikan lebih jauh mengenai peran ketiganya dan juga jaringan ini lebih jauh,” pungkasnya.
(tim redaksi)