Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Komplotan Curanmor Diringkus Polres Berau, Salah Satu Pelaku di Dor

Selasa, 17 Januari 2023 17:28

Curanmor - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau dengan barang bukti 8 motor curian. Foto: IST

VONIS.ID - Komplotan pencurian motor (Curanmor) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Berau.

Tiga pelaku yang diamankan petugas, di antaranya IA (18), MI (25) dan SA (27), bahkan salah satu pelaku harus menerima timah panas akibat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Ketiganya diamankan dari lokasi berbeda pada Sabtu (7/1/2023) dan Senin (9/1/2023) kemarin.

Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu, penindakan terhadap ketiga pelaku berdasarkan maraknya laporan warga yang kehilangan motor.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku,” ucap Ardian, Selasa (17/1/2023).

Lanjut dijelaskannya, dari laporan yang diterima pihak kepolisian.

Ada delapan unit motor warga yang diduga dicuri ketiga pelaku.

Dari sebagian besar laporan yang diterima, warga mengaku kehilangan motornya di kawasan GOR Pemuda, Berau

Berbekal dari informasi tersebut, petugas akhirnya bergerak cepat dan tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap dua pelaku, yakni MI dan SA.

“Dua pelaku itu ditangkap di GOR (Pemuda) saat mau beraksi,” tambahnya.

Setelah diamankan MI dan SA, petuga kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, yakni IA.

Saat hendak diamankan, IA yang merupakan residivis kasus serupa dan dua kali keluar masuk penjara melakukan perlawanan.

Sehingga, petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas di kaki IA.

“Bener, dia ini residivis dan saat hendak diamankan coba melakukan perlawanan dan langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Kepada petugas, ketiga pelaku ini mengaku kalau motor curian mereka diletakan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Dari tangan ketiganya, petugas kepolisian mengamankan sembilan barang bukti motor curian dan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. 

Berikut barang bukti yang diamankan kepolisian:

1 unit Honda Genio KT 2255 SO 

1 unit Honda Beat KT 6246 GH 

1 Honda Scoopy KT 6686 GK

1 Yamaha Jupiter Z 

1 Honda Beat warna hitam 

1 Honda Beat hitam les kuning bermesin injeksi 

1 Honda Revo warna merah 

1 motor Honda Scopy warna krem 

1 unit Honda Vario warna merah KT 6504 GW yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.

“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal