VONIS.ID - Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismael Thomas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung menetapkan Ismael Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kubar, Kalimantan Timur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismael Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ucap Ketut Sumedana, dikutip dari Kompas TV.
Ketut mengatakan, Ismail diduga memalsukan dokumen izin tambang untuk membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.
Dokumen palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Heru Hidayat hingga akhirnya sempat menang melawan Kejagung di pengadilan.
Ketut menjelaskan, untuk memudahkan proses penyidikan, Ismail langsung ditahan selama 20 hari kedepan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sementara itu atas perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perkara ini beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.
Awalnya, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.
Singkatnya gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023.
PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya dikembalikan.
Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain itu, hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan dan menyerahkan kepada penggugat.
PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung.
Hasilnya, Kejagung menang.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel.
Hingga akhirnya terungkap Ismael Thomnas melakukan pemalsuan dokumen.
(redaksi)