Senin, 25 November 2024

Nasional

KPK Cegah 5 Orang Kasus Harun Masiku ke Luar Negeri

Kamis, 25 Juli 2024 12:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku.

Kelima orang itu dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan tersangka Harun.

Selain kasus suap, KPK saat ini juga tengah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun. 

Tessa mengatakan penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti di kasus perintangan penyidikan dari pencegahan kepada lima orang tersebut.

"Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Sugiarto.

KPK memang tidak memerinci identitas dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus Harun Masiku

Tessa mengatakan kelima orang itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal