“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan tersangka PN yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
KPK sedianya juga akan memeriksa mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Sofyan Sitompul.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiran atau mangkir.
KPK meminta keduanya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik.
“Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus jual beli perkara di MA.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.