VONIS.ID - Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus pada tersangka Mardani H Maming.
Penggeledahan KPK itu di penthouse Mardani H Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.
Hal itu sudah dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan itu.
Meski demikian, ia belum menjelaskan terkait proses penggeledahan dan apa saja yang telah didapat KPK dari hasil penggeledahan itu.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada (penggeledahan) kegiatan dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/6/2022).
Diketahui, politikus PDIP Mardani H Maming telah berstatus tersangka di KPK. Mardani H Maming juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Betul (pencegahan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6).
"(Berstatus) tersangka," sambungnya.
Mardani H Maming telah mengajukan praperadilan. Mardani H Maming akan menjalani sidang pertama pada 12 Juli mendatang.