VONIS.ID - Kasus korupsi mantan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud beserta rekannya dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (24/3/2022).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui siaran tertulisnya.
Kata Ali Fikri, pelimpahan berkas perkara tersebut milik terdakwa Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap ke mantan Bupati AGM.
"Jaksa Putra Iskandar (23/3/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda," kata Ali Fikri dalam siaran tertulisnya.
Pelimpahan perkara itu sejatinya merupakan ranah dan kewenangan hukum Pengadilan Tipikor Samarinda sebab kasus korupsi yang dilakukan berada di wilayah hukum provinsi berjuluk Bumi Mulawarman.
"Dan untuk saat ini tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur" tambahnya.
Setelah melakukan pelimpahan berkas, tim Korps Adhyaksa masih menunggu penetapan dan penunjukkan Majelis Hakim serta hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Untuk diketahui, terdakwa yang telah dilimpahkan berkasnya didakwa dengan Pasal 5 Ayat (I) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan berkas perkara itu pun turut dibenarkan Humas PN Samarinda, Rakhmad Dwi Nanto saat dikonfirmasi media ini.
Kata Rakhmad, persidangan kasus korupsi itu sudah sepatutnya dilakukan di PN Tipikor Samarinda berdasarkan pertimbangan aspek hukum yang ada.
"Kasusnya berada di wilayah hukum Tipikor PN Samarinda dan berdasarkan berbagai pertimbangan aspek hukum dari kedekatan dan saksi, lokasi keamanan maka diputuskan PN Tipikor Samarinda akan melakukan persidangannya," beber Rakhmad.
Dari perkara itu, lanjut Rakhmad, pengadilan telah menunjuk tiga Majelis Hakim yang diketuai Nur Ibrahim yang didampingi Herianto dan Fauzi Ibrahim.
"Sidang pertama diagendakan minggu depan, dan tentunya terdakwa akan di tahan di sini karena lokusnya di sini," tandasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.
Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
(redaksi)