KPK menyebutkan ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.
Sebagaimana diketahui, Abdul Gafur Mas'ud kembali menjalani persidangan.
Kali ini, dia yang sudah berstatus terpidana, bakal diadili pada kasus dugaan korupsi.
Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK AF Pandela telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada Rabu (31/1/2023).
Ali menyampaikan, tim Jaksa mendakwa Abdul Gafur Mas'ud dengan dugaan merugikan keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.
Sebagai informasi, Abdul Gafur saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.