VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, agar menghadiri persidangan dengan terdakwa bekas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK melalui perwakilan Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud.
Selain Andi Arief, KPK juga meminta kehadiran Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Agenda sidang pada Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan hadir secara offline.
“KPK ingatkan untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menduga aliran dana kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, yang melibatkan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar.
KPK menyebutkan ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.
Sebagaimana diketahui, Abdul Gafur Mas'ud kembali menjalani persidangan.
Kali ini, dia yang sudah berstatus terpidana, bakal diadili pada kasus dugaan korupsi.
Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK AF Pandela telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada Rabu (31/1/2023).
Ali menyampaikan, tim Jaksa mendakwa Abdul Gafur Mas'ud dengan dugaan merugikan keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.
Sebagai informasi, Abdul Gafur saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dia divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dalam kasus dugaan korupsi, Abdul Gafur selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.
Namun, tiga keputusan itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.
Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)