VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.
KPK telah menetapkan tersangka Sri Utami dalam kasus ini.
Adapun pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan empat orang saksi, hari ini.
Keempat saksi tersebut yakni, Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Arifin Togar, Mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi sekaligus pensiunan PNS ESDM, I Wayan Suryana; PNS Setjen Kementerian ESDM, Sarwito serta Wiraswasta, Jimmy Firdaus.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Sri Utami," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari okezone, Senin (29/11/2021).
Diketahui, pada 2017 yang lalu, KPK telah menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lingkungan ESDM.
Sri sapaannnya merupakan bekas Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.