Kamis, 16 Mei 2024

Nasional

KPK Tangkap Kajari Bondowoso, Jaksa Agung Marah Besar

Sabtu, 18 November 2023 8:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Foto: HO

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossi dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. 

Menindaklanjuti keinginan Yossi dan Andhika, Alexander lantas melaporkan pada Puji. 

Selanjutnya, Puji memerintahkan Alexander untuk membantu.  

Dari situ, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossi dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. 

Dari Rp 475 juta itu, baru Rp 225 juta yang disita saat OTT.

Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Di sisi lain, Jaksa Agung ST.Burhanuddin menanggapi penetapan tersangka terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal