Selasa, 26 November 2024

Nasional

KPK Ungkap Modus Dirut Amarta Karya, Pencucian Uang dengan Main Saham

Jumat, 25 Agustus 2023 8:38

Gedung merah putih KPK kembali melakukan eksekusi putusan terhadap dua terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU. (HO)

VONIS.ID - KPK mendalami dugaan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo mencuci uang dalam bentuk permainan saham di perusahaan sekuritas.

Materi itu telah ditanyakan tim penyidik KPK kepada Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq yang diperiksa sebagai saksi, Selasa (22/8).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka CP [Catur Prabowo] dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari CNN.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang untuk mengondisikan hasil audit di PT Amarta Karya lewat Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo yang diperiksa sebagai saksi.

Catur baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Ia diduga telah menempatkan, membelanjakan dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.

Catur bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp46 miliar.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal