“Penangkapan pelaku berhasil setelah dibantu oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon, Polsek Loa Kulu berhasil menemukan keberadaan para pelaku,” tambahnya.
Ferindra menjelaskan, kedua pelaku merupakan pekerja kasar yang mencari kayu di hutan, tepatnya di Kecamatan Bengalon.
Mereka ikut mencari kayu bersama salah satu orang tua pelaku yang juga mencari kayu di sana sekaligus berlindung untuk bersembunyi.
“Pekerjaannya mencari dan menyinsing kayu,” lanjutnya.
Buah akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dipastikan mendekam di balik kurungan besi.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Loa Kulu pasca diringkus. Para pelaku diancam dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D, Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (redaksi)