"Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan video CCTV unit Tipideksus beserta anggota opsnal unit jatanras Polresta samarinda berhasil mengamankan pelaku, yang mana di temukan handphone milik sdr Marjuki beserta akun Facebook PUTRA KELANA berada pada rumah tersangka," jelasnya.
Dari situlah, Polresta Samarinda mengetahui bahwa akun tersebut telah disalahgunakan oleh tersangka berinial SH (29) .
"Motifnya pelaku melakukan ini agar korban itu tidak fokus terhadap handphonenya yang telah hilang, jadi pelaku leluasa menguasai barang korban,"ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, SH dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, atau hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
(redaksi)