VONIS.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa utama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, masih terus berlanjut.
Kali ini, pengacara Ferdy Sambo melayangkan keberatan atas kesaksikan dari pihaknya yang ditayangkan melalui siaran langsung.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, atas suara saksi bernama Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) kedua terdakwa, melaluisurat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Susi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bersama sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar, Senin (31/10/2022).
“Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Selasa (8/11/2022), dilansir dari Kompas.com.
Penyiaran audio di luar ruang sidang, menurut hakim, semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan awak media yang melakukan peliputan di PN Jakarta Selatan.
“Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan sidang tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan telah melakukan kesepakatan dengan media televisi yang menjadi TV Pool.
Dalam kesepakatan itu, TV tidak diperkenankan menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live.
“Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya,” ujar Wahyu.
“Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu,” katanya lagi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
(redaksi)