Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mereka adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Meski berstatus sebagai pasangan suami istri, tapi vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berbeda.
Ferdy Sambo yang diadili pertama, divonis dengan hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi yang diadili setelahnya, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Walaupun berbeda, tapi vonis mereka sama-sama lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
(redaksi)