Jumat, 22 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Rabu, 15 Februari 2023 8:19

POTRET - Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuh Brigadir J. / Foto: IST

VONIS.ID - Ferdy Sambo masih bisa lolos dari jerat eksekusi mati jika KUHP baru diberlakukan.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memang menjadi harapan banyak pihak, terutama keluarga korban, namun eks Kadiv Propam Polri itu masih bisa lolos dari vonis hakim.

Hal ini tak terlepas dari aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disorot usai Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Aturan mengenai pidana mati yang disorot itu tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru.

Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, KUHP memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 4 KUHP baru, Selasa (14/2/2023), dilansir dari Detik.com.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal