VONIS.ID, SAMARINDA - Lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Kaltimtara kembali mendapati dua tersangka baru.
Mereka adalah DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyedia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Keduanya resmi dibekuk jajaran Kejati Kalimantan Timur pada Kamis (24/10/2024) siang tadi. Sebagaimana yang diketahui, kalau kasus tersebut bermula dari kerjasama PT Erda Indah kepada Bank Kaltimtara yang sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka.
Pada saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka tersebut," jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui siaran persnya.