Selasa, 14 Mei 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi Bupati AGM, KPK Periksa Rekanan Swasta Hingga Pejabat PUPR PPU

Rabu, 2 Maret 2022 16:21

Mantan Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud (kiri) sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan pemberkasan kasusnya masih terus berjalanan hingga saat ini. (HO)

VONIS.ID, SAMARINDA - Meski sudah puluhan saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kasus rasuah yang dilakukan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud masih jauh dari kata selesai.

Hal itu dibuktikan dengan kerja KPK yang kembali melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi yang terdiri dari rekanan swasta hingga para pejabat dilingkup KONI, PDAM serta Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab PPU, pada Rabu (2/3/2022).

"Hari ini (2/3/2022) pemeriksaan saksi TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, untuk tersangka AGM," papar Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui siaran tertulisnya.


Sama seperti sebelumnya, lanjut Ali Fikri, kegiatan pemeriksaan saksi-saksi itu kembali dilakukan para penyidik lembaga superpower markas utama KPK di Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Berikut daftar nama ke 6 saksi yang menjalani pemeriksaan KPK pada hari ini di gedung Merah Putih.

1. Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.

2. Asdarussalam alias Asdar selaku Sekjen KONI dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Pemkab PPU.

3. Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Pemkab PPU.

4. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan selaki Kepala Bidang Binamarga PUPR Pemkab PPU.

5. Wahdiyat mantan Direktur Perusda Benua Taka.

6. Boy Loruntu mantan Direktur Perusda Benua Taka.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, falam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.


Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal