Lanjuy Purwanto, IS diamankan saat berada dikawasan Jalan Pelita, Sungai Pinang dengan mengendarai sepeda motor matik Yamaha Mio Seoul KT 6884 QF warna hitam. Saat itu, gerak-gerik IS rupanya telah dipantau oleh petugas.
Tak berselang lama, saat masih di atas motornya, IS pun langsung dibekuk petugas dan dilakukan penggeledahan. Tak berhenti sampai di situ, polisi rupanya juga mengeledah kamar tidur IS di rumahnya, Jalan DI Pandjiatan, Sungai Pinang. Lagi-lagi didapati 34 poket kecil sabu seberat 14,19 dan 2 poket kecil seberat 0,84 gram siap edar.
"Ya selain karena bapaknya sering meminta uang, pelaku juga menggunakan hasil menjual sabu itu untuk keperluannya sendiri, karena tidak pernah diberi uang," imbuhnya.
Meskipun pengakuan IS begitu, namun anak bungsu dari 4 bersaudara itu tetap digelandang polisi ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum. Lanjut kata Purwanto, meski pelaku tersebut masih di bawah umur pihaknya tetap akan memproses hukum.
"Kami proses, dan akan berkoordinasi dengan bapas," tandasnya.
(redaksi)