Senin, 6 Mei 2024

Kaltim Update

Lima Pengedar Barang Haram Diamankan Polres Berau, Amankan Barang Bukti 97 Poket Seberat 345,54 Gram

Jumat, 11 Maret 2022 19:43

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat memimpin pers rilis hasil ungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 345,54 gram. (IST)

Kendati demikian, kata AKBP Anggoro Wicaksono, polisi hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, terkait asal muasal barang haram tersebut dan hubungan antar pelaku.

"Kami masih terus lakukan pendalaman kasusnya sampai saat ini," imbuhnya.



Akibat perbuatan ke 5 pelaku yang nekat berjualan sabu-sabu, kini mereka disanksi dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal