Lanjut Achmad menambahkan, Manajer KHI kurang cermat dalam melakukan perhitungan pembayaran uang pengganti fasilitas perumahan karyawan departemen pemasaran PSO, dan manager pemasaran PSO 2 kurang optimal berkordinasi dengan manajer KHI dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran sewa.
Dampak dari dugaan kelalaian tersebut berpotensi terjadi tindak pidana korupsi, karena kelebihan bayar yang ada di PT PKT ini terjadi setiap tahun dan mempertanyakan SOPnya.
"Mendesak kejati kaltim memanggil dan memeriksa dirut, komisaris dan manajer keuangan PT PKT atas banyaknya temuan kelebihan pembayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah," ungkapnya.
Terkait adanya MOU PT PKT dengan Kejati Kaltim. JAMPER menegaskan hal itu menjadi vitamin bagi korps Adiyaksa tersebut untuk tetap konsisten menegakkan hukum.
"Jangan sampai MOU tersebut membuat Kejati Kaltim abai terhadap tugas-tugas penegakan hukum lainnya," tamdasnya.
Aksi Jamper ditanggapi Kejati Kaltim. Dua orang yakni Kasi E dan dan Kasi B menemui para mahasiswa.
"Kami tampung dulu untuk selanjutnya saya teruskan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan kami," singkat Paraden Kasi E Kejati Kaltim kepada perwakilan mahasiswa yang ditemui.
(tim redaksi)