Jumat, 22 November 2024

Nasional

Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Pemakluman Terhadap Koruptor!

Selasa, 2 Januari 2024 8:55

POTRET - Menko Polhukam Mahfud Md . / Foto: Istimewa

Berdasarkan catatannya, kasus korupsi yang ditanganinya selama 2023 ini mencapai nominal sekitar Rp400 triliun.

Cawapres dari Ganjar Pranowo itu menegaskan pemerintah Indonesia tidak boleh memaklumi perilaku korup tersebut.

"Sehingga saya berpikir, secara moral itu tidak boleh ada pemakluman terhadap koruptor. Sehingga harus ditindak secara tegas," ungkapnya.

Salah satu kasus korupsi yang disinggungnya terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mahfud menegaskan ia berjuang untuk menjebloskan Bos KSP Indosurya Henry Surya ke penjara yang mana awalnya sempat diputus bebas murni pada pengadilan tingkat pertama.

Mahfud menyebut kasus korupsi Indosurya mencapai Rp106 triliun. 

Pada akhirnya, Mahkaham Agung menyadari dan mengubah keputusannya sehingga Henry Surya dihukum 18 tahun dengan denda sekian miliar dan penyitaan harta yang sudah dikuasai secara ilegal. (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal