Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Pakai HP di Lapas, Dibongkar Azis Syamsuddin saat Persidangan

Rabu, 22 Desember 2021 4:10

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (kolase KOMPAS.com / ABBA GABRILLIN DAN KRISTIANTO PURNOMO)

"Dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis Syamsudin.

"Benar," jawab Agus dikutip dari tempo.co.

Lantas Azis Syamsudin menantang untuk melakukan sumpah mubahalah.

Diketahui, sumpah mubahalah merupakan sumpah antara dua pihak untuk memohon kepada Allah agar mengazab pihak yang salah.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah pak Robin bahwa Pak Azis Syamsudin menunggu," ujar Agus menjawab tantangan Azis Syamsudin.

Azis Syamsudin masih terus mencecar Agus tentang pengakuannya.

Azis Syamsudin merasa tidak pernah bertemu dengan Agus.

"Saya yakin tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!", ujar Azis Syamsudin.

Merespon ucapan Azis Syamsudin, KPK menjawab tantangan mantan politisi Golkar itu soal sumpah mubahalah.

Menurut KPK, sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem acara hukum pidana.

"Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi, tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Desember 2021.

Lebih lanjut, Ali mengatakan saksi telah disumpah di hadapan majelis hakim sebelum sidang.

Saksi hanya menyampaikan yang ia ketahui.

Ali mengatakan KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki tentang keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara penyuapan terhadap Stepanus Robin Pattuju ini.

Dia mengatakan tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal