Sementara itu tiga orang rekannya yakni RC, MJ dan RK saat ini masih dalam perburuan polisi alias berstatus buron. Namun semua skenario pencurian ini dirancang oleh MR.
"Dia (MR) ini otak pelaku, sementara tiga temannya yang lain masih dalam pengejaran. Dia tahu lokasi disana, mungkin saat beraksi tidak ada yang curiga karena dia mantan karyawan disana," tambahnya.
Akibat perbuatannya, MR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(redaksi)