"Sim B itu memang fisiknya ada, hanya dia memakai kartu id biasa baru dia mencetak dan menempel kertas di kartu tersebut seolah-olah seperti SIM B yang sudah jadi.
Untuk membuktikan keaslian SIM dapat dilihat dari hologramnya.
Makanya kami mohon agar masyarakat bisa menghubungi kami, atau datang langsung ke Polres jika ada yang belum diketahui tentang persyaratan dan tata cara menerbitkan SIM.
Kami siap membantu. Bahkan kami sediakan nomor pengaduan," jelasnya.
Harga jasa pembuatan SIM bodong itu pun diketahui memiliki tarif mulai dari Rp400 ribu untuk pengurusan SIM C dan RP 500 ribu untuk SIM A Rp500 ribu.
Padahal harga resmi pengurusan SIM, nominalnya hanya Rp100 ribu untuk SIM C, sementara SIM A Rp120 ribu. "Kami harap masyarakat tidak ada yang tertipu lagi, karena beberapa hari terakhir banyak masyarakat yang tertipu dengan modus seperti ini," pungkasnya. (tim redaksi)