VONIS.ID - Di tengah proses peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Panggilan pertama Mardani dilakukan pada 14 Juli 2022.
Namun Mardani tak hadir dalam panggilan itu.
Dia beralasan pemanggilannya harus menunggu praperadilan rampung.
Ia meminta KPK menghormati proses praperadilan yang tengah dia ajukan.
Dia mengatakan akan hadir apabila praperadilan itu sudah diputus.
Hal itu disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum Mardani Maming.
“Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022) dikutip dari Tempo.
Denny mengatakan proses sidang praperadilan hingga putusan tidak akan memakan waktu lama.
Dia memperkirakan hakim tunggal praperadilan akan memutus gugatan ini pada Rabu, pekan depan.
“Mari sama-sama menunggu dan menghormati,” pintanya.
Diketahui, Mardani mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mengugurkan penetapan dirinya menjadi tersangka.
KPK menetapkan Bendahara Umum PBNU itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Sidang perdana awalnya diagendakan Selasa, 12 Juli 2022.
Namun sidang itu diundur karena KPK belum siap dan baru dilaksanakan hari ini.
Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK tidak sah.
Sedangkan menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikti, praperadilan tak bisa menjadi alasan tersangka tidak diperiksa.
“Apa yang disampaikan penasehat hukum tersangka bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” ujar dia.
Ali berharap Mardani akan hadir dalam panggilan kedua. Dia berharap tersangka kooperatif.
Sebagai informasi, KPK kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan kepada kader PDIP itu untuk diperiksa pada Kamis, 21 Juli 2022.
(redaksi)