VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama () Mardani Maming.
Mardani Maming yang merupakan Kalimantan Selatan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Mardani Maming dibenarkan oleh Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali Fikri, Kamis (14/7).
Kendati demikian Ali tak membeberkan materi yang akan didalami tim penyidik KPK dari .
Ia juga belum mengetahui apakan Mardani Maming akan menghadiri panggilan tim penyidik.