Sabtu, 23 November 2024

Mayor BF Diduga Perkosa Letda Caj (K) GER saat Pengamanan KTT G20 di Bali, Sudah Jadi Tersangka

Senin, 5 Desember 2022 9:40

ILUSTRASI PEMERKOSAAN - Ilustrasi pemerkosaan/ IST

VONIS.ID - Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER saat ini telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat. 

Ia ditahan usai adanya peristiwa dugaan pemerkosaan yang terjadi pada saat KTT G20 di Bali. 

Mayor BF pun kini sudah ditetapkan tersangka

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto, Minggu (4/11/2022). 

Perihal kasus ini mendapat banyak perhatian, termasuk dari Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.

Moeldoko menyatakan siapapun yang melanggar hukum, termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.

Menurut Moeldoko dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran disiplin murni berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana. Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.

Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pemerkosaan oleh perwira Paspampres terjadi di Bali pada saat tugas pengamanan KTT G20

Diduga, perwira Paspampres berpangkat Mayor lakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). 

Diduga, peristiwa itu terjadi di Bali pada pertengahan November lalu. 

Informasi dihimpun, Mayor Paspampres dan perwira muda Kostrad itu berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.

Korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memerkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan soal adanya kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal