VONIS.ID - Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER saat ini telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Ia ditahan usai adanya peristiwa dugaan pemerkosaan yang terjadi pada saat KTT G20 di Bali.
Mayor BF pun kini sudah ditetapkan tersangka.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto, Minggu (4/11/2022).
Perihal kasus ini mendapat banyak perhatian, termasuk dari Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.
Moeldoko menyatakan siapapun yang melanggar hukum, termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.
Menurut Moeldoko dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.